Written by Admin on . Hits: 863

ISBAT RUKYATUL HILAL BULAN RAMADHAN 1435 H PENGADILAN AGAMA JEPARA

PESERTA

Pada hari jum’at (27-06-2014), Pengadilan Agama Jepara menghadiri Sidang Isbat Rukyatul Hilal yang diadakan oleh Kementerian Agama Jepara beserta BHRD (Badan Hisab Rukyat Daerah) Kabupaten Jepara yang bertempat di Pantai Kartini Jepara.

MC

Acara yang dibawakan langsung oleh H. Binhima M. Burhan, M.Ag selaku protokoler yang mengatur jalannya acara tersebut agar berjalan dengan khidmat dan tertib. kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

SAMBUTAN2

Sambutan pertama yang disampaikan oleh Drs. H. Ali Mudi, M.Ag selaku Kepala Kementerian Agama Jepara sekaligus penyelenggara Rukyatul Hilal menyampaikan bahwa program Rukyatul Hilal ini adalah program tahunan yang dalam setiap tahun-nya diselenggarakan sebanyak 3 kali, yakni Awal bulan Ramadhan, Awal bulan Syawal dan Awal bulan Dzulhijjah. Dasar kegiatan Rukyatu Hilal adalah dari Surat Dirjen Kementerian Agama, Surat Kanwil dan Kantor Kementerian agama.

Berdasarkan Hisab Hilal bahwa ketinggian hilal di Kabupaten Jepara pada hari Jum’at (27-06-2014) adalah 0.26?. sehingga sangat kecil sekali kemungkinan hilal akan terlihat karena masih di bawah 2?.

Bapak H. Lukito, SH., MH. Yang pada kesempatan kali ini mewakili Bapak Bupati menyampaikan sambutan langsung dari Bupati Jepara yang pada intinya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakan dan organisasi masyarakat yang telah mendukung terlaksananya acara ini. Disamping itu, Bupati Jepara menegaskan bahwa pentingnya rukyatul hilal awal bulan Ramadhan, karena kita dapat mengetahui awal atau dimulainya berpuasa. Kemudian, Bapak Bupati Jepara berpesan agar tidak ada konflik antar aliran umat islam di Jepara, karena apapun hasil dari rukyatul hilal pada sore hari ini, kita serahkan kepada pemerintah, sehingga kita bisa menyikapinya dengan baik.

Dalam penyampaian tekhnis hisab rukyatul hilal dari BHRD Kabupaten Jepara, yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Drs. Nur Zabidi menerangkan bahwa Ghurubussyamsi di jepara terjadi pada pukul 17.33 WIB dan berlangsung selama 3 menit. Dan merujuk dari Munas Kementerian Agama bahwa minimal umur hilal di Indonesia adalah 8 jam, sedangkan di jepara hanya mencapai 26 menit, sehingga kurang dari setengah derajat dan kemungkinan imkanu rukyat sangatlah kecil.

 

LIHAT HILAL

DISKUSI

Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Dr. H. Mashudi, M.Ag selaku Ketua MUI Kabupaten jepara dan kemudian dilanjutkan dengan proses Rukyatul Hilal yang diikuti oleh semua tamu undangan dan para masyarakat yang hadir pada sore itu.

SIDANG ISBAT

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan Sidang Isbat Rukyat oleh Pengadilan Agama Jepara yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Drs. H. Kasrori, Hakim Anggota Chamidah, S.Ag, Rifa’I, S.Ag., SH. dan Panitera Penggati Ahmad Nuri, S.Ag. yang menghasilkan maklumat sebagai berikut :

Bahwa pelaksanaan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan oleh para perukyat pada hari senin tanggal 27 Juni 2014 bertempat di Pantai Kartini Jepara tidak dapat melihat awal bulan Romadlon 1435 H. dengan alasan bahwa cuaca berawan tebal.
ahwa oleh karena itu penetapan 1 Romadlon 1435 H, kami serahkan kepada keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agama Cq. Kementrian Agama Kabupaten Jepara.
Setelah acara sidang isbat, maka acarapun selesai dengan lancar. (Reporter : M. Iqbal Arifin & Ahmad Mustaghfirin_PA.Jpr).