Written by Admin on . Hits: 478

Drs. A. Muhammad Suchrowardy; Menjadi Manusia Yang Ahsan

Jepara || www.pa-jepara.net

Rabu (8 Januari 2014) bertempat diruang sidang I Pengadilan Agama Jepara mengadakan rapat dinas rutin yang dilaksanakan setiap hari rabu. Acara rapat ini diikuti oleh semua pegawai structural, fungsional serta karyawan dan karyawati.

rabuan pak wakil

Pada kesempatan rapat dinas yang selalu diisi dengan ceramah, kali ini wakil ketua pengadilan agama jepara Drs. A. Muhammad Suchrowardy yang mendapatkan tugas untuk memberikan materi ceramah.

pak wakil

Dalam ceramahnya, beliau mengambil ayat al qur’an surat al mulk ayat 2.

Imam Al Baghawi di dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil (8/176) ketika menerangkan tentang tafsir dari firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surat al-Mulk ayat 2 yang artinya :

“(Allah-lah) yang menciptakan kematian dan kehidupan supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalannya. Dia adalah Al ‘Aziz (Maha Perkasa) Al Ghafur (Maha Pengampun).”

Al Baghawi menyebutkan perkataan yang sangat indah dari seorang alim yang bernama Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah tentang tafsir dari ayat di atas. Al Fudhail berkata: “ahsanu ‘amal = yang lebih baik amalannya) adalah yang amalannya paling ikhlas dan paling benar.”

Beliau juga berkata: “Suatu amalan tidaklah diterima (oleh Allah) sampai amalan itu dilakukan secara ikhlas dan benar. Yang dimaksud dengan “ikhlas” adalah apabila ditujukan hanya kepada Allah. Dan yang dimaksud dengan “benar” adalah apabila amalan itu sesuai dengan sunnah.”

Makna dari ucapan Al Fudhail bin ‘Iyadh di atas adalah bahwa suatu amalan itu barulah dikatakan baik apabila memenuhi dua syarat mutlak. Syarat yang pertama adalah amalan itu haruslah dilakukan ikhlas semata-mata karena mengharapkan ridha dari Allah ta’ala. Syarat yang kedua adalah amalan itu haruslah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Apabila amalan itu tidak dilakukan dengan ikhlas hanya kepada Allah, maka hukumnya adalah syirik. Sedangkan apabila amalan itu tidak dilakukan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, maka amalan itu hukumnya adalah bid’ah. Amalan syirik dan amalan bid’ah kedua-duanya tidak diterima oleh Allah ta’ala.

Dalil bahwasanya amalan kesyirikan itu tidak diterima adalah firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat az-Zumar ayat 65, yang artinya :

“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [QS Az Zumar: 65]

Dalil lainnya adalah sebuah hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

“Allah tabaraka wa ta’ala berkata: “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada persekutuan. Barangsiapa yang melakukan suatu amalan, yang dia itu menyekutukan-Ku dengan sesuatu selain diri-Ku, maka Aku akan meninggalkannya dan sekutunya itu.” [HR Muslim (2985)]

Adapun dalil bahwasanya amalan bid’ah itu tidak diterima oleh Allah adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalannya tersebut tertolak (tidak diterima).” [HR Muslim (1718)]. (TIM IT PA JEPARA)