Jepara - Jum'at (23-04-2021), Aparatur Pengadilan Agama Jepara Ikuti Live Streaming Melalui Youtube Mengenai Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama Virtual Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah Tahap I oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI mengatakan "Kegiatan ini merupakan pembinaan teknis yustisial berkelanjutan sesi akhir tahapan pertama yang diselenggarakan oleh Badilag MA RI. Insyallah untuk Tahun 2021 tahap kedua akan diselenggarakan kembali, untuk kegiatan ini disaksikan oleh seluruh Peradilan Agama, "kata beliau.

WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.24.28 1

Selanjutnya kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. beliau mengatakan Alhamdulillah kita dapat melaksanakan kegiatan ini yang sudah terjadwal dengan jelas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan Hakim, Panitera diseluruh Indonesia dibidang teknis. Kemampuan ini perlu ditingkatkan terus guna memberikan pencerahan di Mahkamah Agung, maka efeknya putusan dapat memberikan nilai keadilan, kepastian serta kemanfaatan," tutur beliau.

"Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang peningkatan batas minimal umur perkawinan setelah diterapkan selama 1 bulan permohonan dispensasi kawin meningkat dengan pesat sehingga perlu adanya perhatian dan tidak bisa menolak. Efek secara langsung dari perkawinan dibawah umur 19 tahun misalnya kesehatan ibu dan anak akibat pernikahan dini maka dari itu perlu menjadi pemikiran untuk kita semua, "ungkap Aco Nur.

WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.24.28

Setelah itu dalam mengisi materi permohonan dispensasi kawin Hakim Agung MA RI Yang Mulia, Drs. H. Busra, S.H., M.H. mengatakan dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. "Data permohonan dispensasi kawin di peradilan agama dalam setiap tahunnya semakin meningkat tahun 2017 perkara yang diterima, 13.103 perkara, tahun 2018, 13.822 perkara, tahun 2019, 24.864 perkara dan tahun 2020, 64.196 perkara. Data perkara dispensasi nukah tahun 2020 masuk, 64.196, cabut, 1.470, putus, 63.231 dan sisa 572 perkara. Alasan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin salah satunya adalah catin perempuan hamil dan anak sudah berhubungan suami isteri. Perma Nomor 5 Tahun 2019 membahas mengenai tata cara pengajuan dispensasi kawin, tata cara pemeriksaan dispensasi kawin dan pertimbangan hukum penetapan dispensasi kawin. Asas mengadili permohonan Diska pertama, kepentingan terbaik bagi anak, kedua hak hidup dan ketiga, tumbuh kembang anak dan penghargaan atas pendapat anak, "tutur beliau.

"Pentingnya dalam pemeriksaan permohonan Diska diperiksa oleh Hakim Tunggal dan berpengalaman menangani perkara Dispensasi Kawin, menggunakan bahasa dimengerti anak, serta Hakim dan Panitera Pengganti tidak memakai atribut persidangan, "kata beliau.

"Hakim sangat jeli dalam hal penetapan permohonan Dispensasi Kawin harus mempertimbangkan pertama, perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan Perundang-Undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kedua konvensi atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak. Selain itu juga Hakim dalam pemeriksaan persidangan harus mengidentifikasi anak mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan, kondisi psikologis, paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak untuk melangsungkan perkawinan, "kata Busra.