WhatsApp Image 2021 03 24 at 09.49.55

Jepara - Rabu, 24 Maret 2021. Pengadilan Agama Jepara memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam perkara Isbat Nikah dengan nomor perkara 37/Pdt.P/2021/PA.Bjb. Hal tersebut sesuai dengan surat permohonan pemeriksaan saksi para Pemohon melalui teleconfrence dengan nomor surat W15-A12/654/Hk.05/3/2021 tertanggal 10 Maret 2021.

Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Banjarbaru melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Banjarbaru beserta para pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Jepara melalui teleconference. Saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut tetap dihadirkan di Pengadilan Agama Jepara untuk pemeriksaan saksi dalam perkara Isbat Nikah.

WhatsApp Image 2021 03 24 at 09.49.53

Dalam kondisi tertentu, gangguan teknis seperti koneksi jaringan, serta perangkat yang tidak memadai jika saksi melakukan siaran langsung dan memberikan kesaksian dari rumah, oleh sebab itu pemeriksaan saksi dilakukan dan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Jepara. Dalam acara persidangan tersebut pengadilan agama Jepara menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan siap seperti perangkat audio, webcam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan.

Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana saksi berada di kota Jepara dan persidangan diadakan di Banjarbaru. Pemeriksaan Saksi melalui teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. “Semua kendala tersebut bukan sebuah alasan untuk mengabaikan hak pencari keadilan dalam pemeriksaan dan putusan. Sidang Teleconference merupakan sebuah solusi penyelesaian” ujar Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. H. Abdul Rahim, M.H. yang juga menjadi pengawas dalam mendampingi saksi pada pemeriksaan perkara tersebut.