WhatsApp Image 2021 02 03 at 16.59.26

Rabu, 03 Februari 2021, Panitera Pengadilan Agama Jepara (Tazkiyaturrobihah, S.Ag., M.H.) melaksanakan Peletakan sita jaminan atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara Nomor 1765/Pdt.G/2020/PA.Jepr tanggal 07 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1442 Hijriah dalam perkara gugatan Harta Bersama, maka Panitera dengan disertai dua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya:

  1. Drs. H. Rosidi, umur 57 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan Bima IV No 188 GTI Rt. 04/07 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara;
  2. Kusnan, SH, umur 52 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Rt. 02/1 Dk Tanjungsari Desa Tanjungsari, Kecamatan Kragan, Kabupaten Demak.

Panitera dan saksi telah datang ke lokasi dan bertemu dengan Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, dan Kepala Kelurahan Demaan.

Setelah itu diberitahukan tentang maksud kedatangan serta memperlihatkan surat penetapan tersebut yaitu untuk melakukan Penyitaan Jaminan atas barang – barang objek perkara tersebut untuk jaminan gugatan Penggugat maka Panitera dengan disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut melakukan Penyitaan Jaminan.

WhatsApp Image 2021 02 03 at 16.59.33

Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita jaminan dari Pengadilan Agama Jepara kembali ke Kantor Pengadilan Agama Jepara.