Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Jepara ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan Agama Jepara.

P1010536

Demi terwujudnya pelayanan prima pada Pengadilan Agama Jepara, maka semua pihak baik bagian kepaniteraan, kesekretariatan, front office maupun back office harus saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini.

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Jepara meliputi:

  1. Meja Permohonan informasi
  2. Meja Pelayanan pengaduan
  3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
  4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
  5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Jepara meluputi:

  1. Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
  2. Bank Mandiri Syariah untuk penyetoran panjar biaya perkara
  3. PT. Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Jepara berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
  5. SK Ketua Pengadilan Agama Jepara tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Jepara

P1010563