Senin, 22 Maret 2021, Panitera Pengadilan Agama Jepara (Tazkiyaturrobihah, S.Ag., M.H.) melaksanakan Peletakan sita eksekusi di Desa Sukosono Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jepara Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Jepr tanggal 25 Pebruari 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 RAjab 1442 Hijriah dalam Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, maka Panitera dengan disertai dua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya:
- Drs. H. Rosidi, umur 57 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan Bima IV No 188 GTI Rt. 04/07 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara;
- Kurmain, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Rt.06/2 Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Panitera dan saksi telah datang ke lokasi dan bertemu dengan Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon, dan Petinggi Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Setelah itu diberitahukan tentang maksud kedatangan serta memperlihatkan surat penetapan tersebut yaitu untuk melakukan Peletakan sita eksekusi atas barang – barang objek perkara tersebut untuk jaminan Permohonan Pemohon, maka Panitera dengan disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut melakukan Peletakan sita eksekusi atas barang berupa harta tidak bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) yaitu: sebidang tanah pekarangan berikut bangunan atau benda apapun di atasnya yang terletak di Desa Sukosono Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.