Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa DYK Cabang Jepara
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara, Dharmayukti Karini Cabang Jepara mengadakan kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Tahun 2022, Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Jepara melaksanakan kegiatan tersebut pada hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022 di Pengadilan Agama Jepara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara (Dr. Rifai, S.Ag., S.H., M.H.), Ketua Dharmayukti Karini Cabang Jepara (Ny. Prihatin Danardono), Wakil Ketua I Dharmayukti Jepara (Ny. Nursaidah Rifai,. S.Ag., M.H.) dan seluruh pengurus dan anggota, serta siswa penerima BDBS Tahun 2022.
Penerima Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Jepara sebanyak 12 orang yang terdiri dari 1 orang anak Paud, 7 orang siswa SD, dan 4 orang siswa SMP.
Dengan mengusung tema "Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Kita Tingkatkan Kepedulian Untuk Mewujudkan Generasi Emas Warga Peradilan", semoga tercapai cita-cita bersama untuk memperoleh generasi emas masa depan keluarga Peradilan.
Acara dimulai dengan Pembukaan, Menyanyikan Hymne dan Mars Dharmayukti Karini, Sambutan Ketua Panitia, Sambutan Wakil Ketua Cabang, Sambutan Pelindung, Pembacaan Sambutan Ketua DYK Pusat, Pembacaan Do'a, Penyerahan BDBS, dan terakhir Penutup.
Wakil Ketua Dharmayukti Karini Cabang Jepara dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian beasiswa merupakan salah satu program prioritas yang dilakukan secara kontinyu oleh Dharmayukti Karini. Dari program ini diharapkan memberikan manfaat bagi masa depan putra putri di lingkungan warga peradilan saat memasuki tahun ajaran baru, juga merupakan bentuk kepedulian DYK dalam mempersiapkan generasi emas penerus perjuangan serta dapat menumbuhkan rasa kebersamaan serta membangkitkan semangat untuk saling berbagi di antara sesama warga peradilan.
Semoga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan generasi emas warga peradilan serta bermanfaat bagi putra-putri penerima beasiswa dan semoga tahun depan akan terkumpul dana yang lebih besar lagi sehingga akan lebih besar pula manfaat yang diberikan kepada penerima BDBS.