VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA JEPARA
STATISTIK PERKARA REALISASI ANGGARAN

 

progpri badilag 2023
progpri badilag 2023
Banner ZI PA Jepara Banner Pengaduan

on . Hits: 152

Selasa, 14 Juni 2022 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Jepara, Ketua Pengadilan Agama Jepara (Dr. Rifai, S. Ag., S.H., M.H.) bertemu perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jepara untuk membahas persiapan Memorandum of Understanding (MoU). MoU yang dipersiapkan yaitu untuk keamanan persidangan, pemeriksaan setempat (descente), dan eksekusi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Wakil Ketua, Panitera, Hakim Pengadilan Agama Jepara. Pertemuan berlangsung dari pukul 9.30 WIB dan berjalan lancar. Ketua Pengadilan Agama Jepara berharap semoga kerjasama antar kedua pihak ini membawa keuntungan dan terlaksana dengan baik.

MOU Polres 1

Keberadaan protokol persidangan dan keamanan sejatinya merupakan implementasi secara rinci tata tertib yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan serta pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan Masyarakat yang hadir di Pengadilan, misalnya di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman diatur bahwa “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman” (Sitompul, Sofyan, 2021).

Pemeriksaan setempat (Descente) penting dilakukan karena dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah. Dalam SEMA No. 7 Tahun 2001, Mahkamah Agung meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan pemeriksaan setempat (descente) atas objek perkara. Pemeriksaan setempat adalah fakta yang ditemukan dalam persidangan, maka daya kekuatan pembuktiannya mengikat pada hakim dalam mengambil keputusan.

Jenis eksekusi yang ditangani oleh Pengadilan Agama adalah eksekusi riil (sengketa harta bersama, sengketa waris, sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah). Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan. Sedangkan eksekusi pembayaran sejumlah uang dilakukan melalui mekanisme lelang.

Add comment


Security code
Refresh

Peta Lokasi Pengadilan Agama Jepara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jepara

Jl. Shima No. 18 Pengkol Jepara.

Telp: 0291-593200 
Fax: 0291-591047

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook: Pengadilan Agama Jepara

Instagram: Pengadilan Agama Jepara

Tautan Aplikasi