Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara (A. Syarkawi, S.Ag., M.H.) menjadi pemateri dalam acara Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh Fatayat Muslimat NU Ranting Mulyoharjo, LKBH Jepara dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah. Penyuluhan hukum tersebut mengusung tema “Penerapan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini.” Acara yang diselenggarakan pada Minggu, 22 Mei 2022 bertempat di Desa Mulyoharjo RT 001 RW 001 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB.
A. Syarkawi, S.Ag., M.H. menyampaikan materi yang berkaitan dengan tema acara, yaitu batasan yang diizinkan menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, risiko menikah di usia dini, faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini dan tentang dispensasi nikah.