VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA JEPARA
STATISTIK PERKARA REALISASI ANGGARAN

 

progpri badilag 2023
progpri badilag 2023
Banner ZI PA Jepara Banner Pengaduan

on . Hits: 240

Menunda-nunda Sholat Berjamaah?

PA JEPARA – Rabu 19 Juni 2013 PA Jepara melaksanakan rapat dinas rutinan di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Jepara. Acara rabuan dan Kultum ini diikuti oleh semuan pejabat structural, fungsional maupun kawan-kawan honorer Pengadilan Agama Jepara.

Rapat Dinas Pengadilan Agama Jepara yang dilaksanakan setiap hari rabu yang kemudian disebut acara Rabuan yang dibarengkan dengan Kultum. Pada kesempatan Rabuan kali ini acara kultum diisi oleh Drs. H. Sofi’ngi. M.H. dalam acara Kultum tersebut beliau menyampaikan sebuah hadist yang diambil sebuah kitab Durrotun Nasihin yang menyatakan bahwa begitu dasyatnya azdab atau siksa bagi orang yang suka mempermudah atau menunda-nunda sholat berjamaah. Orang yang suka menunda-nunda akan disiksa dengan 12 (dua belas) siksaan yang diperinci sebgaimana 3 (tiga) di dunia, 3 (tiga) saat akan menjelang ajal, 3 (tiga) di dalam alam kubur, dan 3 (tiga) di akhirat kelak nantinya.

3 (tiga) siksaan yang didapat di Dunia adalah sebagai berikut :

1.Allah akan menghilangkan berkah dan rizqinya dalam urusan pekerjaannya.
2.Dilepaskan dari cahayanya orang-orang yang sholih.
3.Dibenci oleh orang-orang yang beriman.


3 (tiga) siksaan yang didapatkan saat akan menjelang ajal :

1.Dilepaskannya ruh dari jasadnya dengan kondisi yang sangat dahaga atau haus yang diibaratkan walaupun orang tersebut minum air yang banyaknya satu danau, tidak akan mampu untuk menghilangkan rasa haus atau dahaga yang melandanya saat menjelang ajal orang tersebut.
2.Diberikannya kesusahan saat sakaratul maut atau dipersulit baginya saat pencabutan nyawa.
3.Ditakutkan bahwa orang tersebut akan hilang imannya saat menjelang ajal.
Dalam penyampaiannya, beliau hanya menyampaikan 3 (tiga) saat masih hidup di dunia dan 3 (tiga) saat akan menjelang ajalnya, kemudia selebihnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya, sehubungan karena waktunya yang sudah tidak mencukupi lagi.

Dalam pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. H. Abd. Malik, S.H., M.S.I menyampaikan banyak terimakasih kepada semuanya, dan beliau juga menyambung atas apa yang telah disampaikan oleh Drs. H. Sofi’ngi, M.H “memang itulah metode pendakwah, menyampaikan materi sebagian dan yang sebagian akan akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya, artinya itu memancing para audience untuk mendatangi acara Kultum selanjutnya mentuk mendapatkan meteri Kultum lanjurannya (Ujar Ketua Pengadilan Agama Jepara Dalam Pembinaannya).

Ketua Pengadilan Agama Jepara juga berharap agar kita senantiasa bisa mengadopsi dan mengaplikasikan dari apa yang telah disampaikan oleh Drs. H. Sofi’ngi, M.H pada Kultumnya. (TIM IT PA JEPARA)

Add comment


Security code
Refresh

Peta Lokasi Pengadilan Agama Jepara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jepara

Jl. Shima No. 18 Pengkol Jepara.

Telp: 0291-593200 
Fax: 0291-591047

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook: Pengadilan Agama Jepara

Instagram: Pengadilan Agama Jepara

Tautan Aplikasi