Pengawasan Posbakum
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Jepara dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara;
- Ketua Pengadilan Agama Jepara bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan Agama Jepara membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Jepara ;
- Panitera Pengadilan Agama Jepara melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Jepara dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Jepara ;
- Petugas Posbakum Pengadilan Agama Jepara mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Jepara mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Jepara yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Jepara dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Jepara dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.