Senin, 18 Januari 2021, Panitera Pengadilan Agama Jepara (Tazkiyaturrobihah, S.Ag., M.H.) atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jepara tanggal 20 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Akhir 1442 Hijriah dengan Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PA.Jepr. Untuk melaksanakan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia atas barang yang menjadi obyek perkara tersebut yang lebih jelas diuraikan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jepara tersebut maka saya dengan disertai dua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya:
1. Kholiq, SH, umur 56 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Rt. 01/3 Desa Gebangarum, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
2. Furqon Aziez, SE, M.BA, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal RT. 005 RW 01 Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Panitera dan saksi telah datang ke tempat barang yang akan disita, dan disana bertemu dengan Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, dan Petinggi Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara.
Setelah itu diberitahukan tentang maksud kedatangan serta memperlihatkan surat penetapan tersebut yaitu untuk melakukan Penyitaan Jaminan atas barang – barang objek perkara tersebut untuk jaminan gugatan Penggugat maka Panitera dengan disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut melakukan Penyitaan Eksekusi.
Setelah semua proses Penyitaan Eksekusi dilaksanakan para tim pelaksana Penyitaan Eksekusi dari Pengadilan Agama Jepara kembali ke Kantor Pengadilan Agama Jepara.