Penyerahan Hasil Penjualan Lelang Eksekusi
Selasa, 4 Juli 2023 - Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PA.Jepr tanggal 1 Juli 2022, Panitera Muda Hukum (Mahmudi, S.Ag.) didampingi oleh Panitera (Moch. Sodikin, S.Ag.) sebagai pihak pertama menyerahkan hasil penjualan lelang eksekusi atas sebidang tanah kepada pihak kedua pada Selasa (4/7/2023).
Penyerahan hasil lelang eksekusi dilaksanakan di PTSP Pengadilan Agama Jepara dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, tanpa hadirnya Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II dan Termohon III.
Obyek lelang eksekusi berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan total luas 1.350 m2 yang terletak di desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.