VIDEO PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA JEPARA
STATISTIK PERKARA REALISASI ANGGARAN

 

progpri badilag 2023
progpri badilag 2023
Banner ZI PA Jepara Banner Pengaduan

on . Hits: 281

Dialog Yudisial : Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian

 

Rabu, 27 Juli 2022 - Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Dialog Yudisial secara hybrid selama dua hari, 27-28 Juli 2022. Dialog Yudisial Tahun 2022 bertema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Dialog Yudisial ini bertujuan sebagai wadah pertukaran keilmuan, pengetahuan, dan pengalaman dalam penanganan perkara perceraian terkait perlindungan hak perempuan dan anak di tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Malaysia.

 

27 Juli 2022 Dialog Yudisial 2

 

Turut hadir secara offline dan online, Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Ketua Kamar Perdata, Pidana dan Agama, Hakim Agung dari Kamar Perdata, Pidana dan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dari lingkungan peradilan umum dan agama di seluruh Indonesia, perwakilan Kementerian/Lembaga, praktisi, akademisi, organisasi non pemerintah dan media massa.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara (A. Syarkawi, S.Ag., M.H.) dan Panitera Pengganti (Chamidah, S.Ag., M.H.) mengikuti Dialog Yudisial ini secara daring bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara. Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jepara tidak dapat mengikuti Dialog Yudisial karena menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.

27 Juli 2022 Dialog Yudisial

 

Dialog Yudisial dibuka oleh YM. Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan latarbelakang yang menginisiasi diadakannya Diskusi Yudisial ini yaitu adanya kecenderungan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Berdasarkan hasil penelitian Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) tahun 2018 menunjukkan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak dibawah usia 18 tahun dengan asumsi setiap keluarga di Indonesia memiliki 2 orang anak, maka diperkirakan 900.000-1.000.000 anak setiap tahunnya terkena dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan.

“Jumlah sebesar itu dapat kita bayangkan dampak dari perceraian yang dialami oleh anak-anak itu dalam jangka panjang akan berpengaruh pada susunan dan tatanan sosial masyarakat kita, “ tegas Ketua Mahkamah Agung.

27 Juli 2022 Dialog Yudisial 3

 

Oleh karena itu, demi meminimalisir dampak buruk yang mungkin terjadi akibat perkara perceraian orang tua terhadap anak, maka perlu dipastikan bahwa anak-anak yang terdampak perceraian mampu mengakses hak mereka atas jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak seperti yang tertuang dalam Putusan Pengadilan terkait nafkah anak dan mantan isteri.

“Realitanya, pembayaran nafkah anak dan mantan isteri masih belum efektif. Putusan perceraian tidak serta merta mempermudah pemotongan penghasilan suami untuk nafkah mantan isteri dan tunjangan pemeliharaan anak, sehingga perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan dan rentan menjadi korban kejahatan, “ jelas YM. Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H.

Menyoroti fenomena pelaksanaan putusan yang terjadi, termasuk pelaksanaan putusan perceraian, maka Mahkamah Agung berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun kemitraan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak.

 

Add comment


Security code
Refresh

Peta Lokasi Pengadilan Agama Jepara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jepara

Jl. Shima No. 18 Pengkol Jepara.

Telp: 0291-593200 
Fax: 0291-591047

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook: Pengadilan Agama Jepara

Instagram: Pengadilan Agama Jepara

Tautan Aplikasi