Rapat Zona Integritas dilaksanakan di Pengadilan Agama Jepara pada Rabu, 15 Juni 2022. Rapat ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Jepara dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima. Reformasi birokrasi telah memasuki fase akhir dari rangkaian periode reformasi 2010-2024, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 3 fase pelaksanaan mulai tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.
Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh hakim, pejabat fungsional dan struktural, ASN, PPNPN, CASN Pengadilan Agama Jepara. Dr. Rifai, S. Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jepara) memimpin langsung jalannya rapat. Pada kesempatan rapat Zona Integritas kali ini, pembinaan disampaikan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Jepara.
Ketua Pengadilan Agama Jepara menyampaikan tentang monitoring and evaluation (Monev), budaya kerja seperti 5S dan 5R,dan kedisiplinan. Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara (A. Syarkawi, S. Ag., M.H.) menjabarkan pembinaan terkait core value, tools dan hasil Zona Integritas. Terakhir, Sekretaris Pengadilan Agama Jepara (Ali Imron, S.H.) membahas persiapan desk evaluasi dan tindak lanjut hasil pengawasan di bagian kesekretariatan.
“Tak bosan-bosannya saya ingatkan kembali, mari terapkan budaya kerja 5S dan 5R, mari giatkan kembali kegiatan Jum’at bersih di Pengadilan Agama Jepara tercinta kita ini. Saya ingin kita semua guyub, kita semua rukun, selain itu kantor kita terjaga kebersihannya, mari kita rawat bersama lingkunan kantor kit aini,” kata Bapak Rifai sebelum menutup rapat.