Jepara- Jumat tanggal 19 Nopember 2021 bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama Jepara, Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara menyerahkan uang hasil lelang eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 224/Pdt.G/2020/PTA.Smg tanggal 03 Agustus 2020 kepada termohon eksekusi..
Berdasarkan pelaksanaan Lelang Eksekusi pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2021 Masehi bertepatan 05 Rabiul Awal 1443 Hijriyah, Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH., Panitera (Penjual), atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jepara Nomor 1723/Pdt.G/2019/PA.Jepr tanggal 05 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1442 Hijriah telah ditunjuk pemenang lelangnya adalah Soegiarto. Adapun Nilai Penawaran Rp. 1.665.000.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), Setelah dikurangi Pajak, Bea Lelang Penjual & PPh Pasal 25 menjadi Rp. 1.590.045.000,00 ( satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta empat puluh lima ribu rupiah), atas Sebidang tanah seluas 1.02 hektare, terletak di Kelurahan Kedungcino RT05 RW02, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Diserahkan kepada para Termohon dan pihak pihak lain (ahli waris) melalui transfer uang dari BSI cabang Jepara Pemuda 1 kepada masing- masing. Dan selesai tidak ada kendala.