Rabu, 17 November 2021 Pengadilan Agama Jepara memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara dalam perkara Kewarisan.
Obyek sengketa tersebut adalah sebidang tanah, seluas ± 996 (sembilan ratus Sembilan puluh enam) meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di DK Bleber, Desa Bulungan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.
Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, Majelis Hakim bersama para pihak yang didampingi pegawai Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara menuju tempat yang ditentukan, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Nopember 2021 pukul 09.00 WIB melalui sidang elektronik dengan agenda kesimpulan serta memberitahu Penggugat dan Tergugat untuk hadir tanpa dipanggil lagi.