Jepara, 2/10/2020 | Sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID – 19, Pengadilan Agama Jepara melakukan rapid test terhadap seluruh Pengadilan Agama Jepara. Rapid test yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB dilakukan oleh Tim Tenaga Medis Dinas Kesehatan Kota Jepara kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Jepara sejumlah 33 orang.
Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Medis dengan memakai APD lengkap tersebut tetap memperhatikan physical distancing ini bertujuan untuk memutus penyebaran COVID – 19 dan juga untuk screening terhadap seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Jepara.
Rapid test ini penting karena mengingat penyebaran COVID – 19 yang belum terhenti. Hasil Rapid Test diserahkan langsung kepada Pejabat Pengadilan Agama sebagai penanggungjawab kegiatan. Dari hasil yang diserahkan tersebut seluruh aparatur Pengadilan Agama Jepara dalam kondisi non reaktif, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dengan swab test. Saran dan harapan dari tenaga medis Dinas Kesehatan Kota Jepara kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Jepara adalah diminta untuk selalu melakukan 3M : mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.