ACARA SERAH TERIMA HIBAH MUSHOLLA AL ISHLAH DI PENGADILAN AGAMA JEPARA
Pada hari Kamis penuh berkah, tanggal 29 September 2016, Ketua Pembangunan Musholla “äl Ishlah” Bapak Rifai, S.Ag., S.H., M.H. selaku pihak pertama, menyelenggarakan Acara Serah terima Hibah Musholla Kepada Sekretaris Pengadilan Agama Jepara selaku Kuasa Pengguna Barang atau selaku pihak kedua.
Hal ini menandakan bahwa sejak ditandatanganinya Naskah Perjanjian hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Musholla Al Ishlah, maka hak, wewenang, dan tanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan Musholla Al-Ishlah, sepenuhnya beralih ke Sekretaris Pengadilan Agama Jepara, yang kemudian akan dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Jepara.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah, di tandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Bapak Drs. H. Abd. Malik, S.H., M.S.i, Panitera Pengadilan Agama Jepara Ibu Hj. Hamdanah, S.Ag., serta Ketua Takmir Musholla Al Ishlah, Bapak Drs. Mahsun.
Selanjutnya seremonial penyerahan bangunan Musholla, dilakukan di depan Musholla Al Ishlah. Penyerahan fisik bangunan di simbolkan dengan penyerahan draf naskah perjanjian dan Berita Acara Serah Terima dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua.
Bangunan Musholla dengan ukuran 14m X 12m tersebut merupakan bentuk partisipasi dan apresiasi pihak pemberi hibah selaku perwakilan dari seluruh karyawan/pegawai pada Pengadilan Agama Jepara terhadap ketersediaan tempat ibadah di lingkungan kantor Pengadilan Agama Jepara. Semoga dengan keberadaan Musholla di Pengadilan Agama Jepara dapat meningkatkan kualitas dalam hal ibadah yang kemudian diharapkan akan berimbas positif pada kualitas kinerja para pegawai Pengadilan Agama Jepara dalam mengemban amanahnya sebagai Aparatur Sipil Negara. (TIM IT PA JEPARA)